Auliya R.R
Mengenal Apa Itu Cagar Budaya
Mengenal Apa Itu Cagar Budaya

Cagar budaya adalah benda fisik yang menjadi bagian dari warisan budaya suatu kelompok atau masyarakat. Benda-benda fisik tersebut di antaranya bangunan bersejarah, karya seni, situs arkeologi, dan perpustakaan.
Menurut Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sebagian bagian dari warisan, cagar budaya adalah bersifat kebendaan alias tangible. Ini berarti, hanya warisan yang memiliki wujud, bisa dilihat dan diraba, serta memiliki massa dan dimensi yang nyata saja yang bisa disebut cagar budaya. Sementara warisan yang tidak bersifat kebendaan, seperti tarian atau bahasa, tak tergolong cagar budaya.
Seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010, ada lima jenis berikut ini penjelasannya:
1. Benda
Benda yang dapat menjadi cagar budaya dapat buatan alam dan/atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Contoh benda yang termasuk dalam kategori ini adalah biola milik Wage Rudolf Soepratman untuk digunakan untuk memainkan lagu Indonesia Raya pertama kali dan Keris pusaka keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang melambangkan kebudayaan masyarakat Yogyakarta.
2. Bangunan
Jenis ini merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Contoh jenis bangunan cagar budaya adalah Bangunan Museum Sumpah Pemuda, Masjid Istiqlal, Istana Merdeka Republik Indonesia, dan sebagainya.
3. Struktur
Yang dimaksud struktur ini adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Adapun contoh struktur yang termasuk diantaranya Jembatan Merah Surabaya, Kolam Segaran di Trowulan, punden berundak, Batu Lompat di Nias, dan Monumen Pembebasan Irian Barat.
4. Situs
Selanjutnya yaitu situs yang berarti lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda, bangunan, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Beberapa contohnya yaitu Benteng Marlborough Bengkulu, Benteng Oranje Ternate, dan Benteng Rotterdam Makassar.
5. Kawasan
Kawasan yang termasuk cagar kebudayaan berupa satuan ruang geografis yang memiliki dua situs atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Beberapa kawasan yang sudah termasuk didalamnya diantaranya Kota Tua Yogyakarta, Kawasan Pura Besakih di Bali, dan Kawasan Manusia Purba Sangiran.
Itulah penjelasan mengenai bangunan cagar budaya dan jenis-jenis dari cagar budaya itu sendiri yang dapat menjadi pengetahuan Anda, dan dapat pula menjadi opsi destinasi wisata;
Kami melayani Jasa Desain dan Konstruksi untuk proyek Arsitektur, Interior dan Furniture secara offline maupun online untuk seluruh Kota di Indonesia.
Untuk info pemesanan dan konsultasi desain silakan hubungi kami:
Telephone : 021 5083 5525
Call/WA : 082190007017 / 081282868677
LinkedIn : Studio7 Design and Build
Instagram : studio7.co.id
Email : info@studio7.co.id