STUDIO7
Siapakah Konsultan Itu?

Pihak/badan yang disebut konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisnya, yaitu konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanika dan elektrikkal dan lain sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut pada umumnya menjadi satu kesatuan dan disebut konsultan perencana.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil dan bidang lain yang melekat erat membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseroan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
Memberikan usulan serta pertimbangkan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat.
Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan tersebut.
Hak dan kewajiban konsultan pengawas:
Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam melaksanakan pekerjaan.
Melakukan perhitungan prestasi kerja.
Mengoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancer.
Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan pekerjaan tambah/kurang.
Demikian sekelumit mengenai Siapakah Konsultan Itu? Termasuk tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Semoga deskripsi singkat di atas dapat membantu Anda dalam memilih calon Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas untuk membantu Anda dalam membangun bangunan sesuai dengan yang Anda inginkan.
Kami melayani Jasa Desain dan Konstruksi untuk proyek Arsitektur, Interior dan Furniture secara offline maupun online untuk seluruh Kota di Indonesia.
Untuk info pemesanan dan konsultasi desain silakan hubungi kami:
Telephone : 021 5083 5525
Call/WA : 082190007017
LinkedIn : Studio7 Design and Build
Instagram : studio7.co.id
Email : info@studio7.co.id