Auliya R.R
Urban Heritage Tourism
Urban Heritage Tourism

Kota adalah bagian dari tujuan pariwisata yang fundamental di dunia mulai tahun 1980-an (Law, 1996, p. 1), karena kota memiliki heterogenitas yang berhubungan dengan budaya, lifestyle, dan ajakan yang berbeda terhadap perjalanan dan liburan (S. Page, 1995, p. 1). Arti kota bagi pariwisata adalah sangat penting. Page (1995,p. 9) menyebutkan sebuah kota akan menarik dilihat karakternya dilihat: (1) sifatnyayang heterogen, (2) memiliki fungsi-fungsi yang berbeda atau multifungsi sepertipusat perdagangan, pusat pemerintahan dan destinasi pariwisata, (3) fungsi-fungsi yang berkembang tersebut dimanfaatkan sebagai konsumsi para pengunjung dan macam-macam pengguna. Sedangkan arti pariwisata bagi kota menurut Page (2003) yaitu: (1) memperkuat perekonomian, (2) mendorong penyediaan transportasi daerah dan pembangunan perkotaan, (3) melalui pariwisata perekonomian lokal dapat direvitalisasi.
Dalam menentukan bagian pasar yang mana dari jenis pengunjung atau wisatawanyang akan diperoleh serta kegiatan wisata sejarah apa saja yang akan dilakukanmaka harus menyesuaikan dengan sifat dan karakter peninggalan sejarah yang adadi tempat tersebut. Antara urban heritage dan tourism terdapat keterkaitan yaitudimana pariwisata (tourism) digunakan sebagai alat untuk mempertahakan ataumelestarikan peninggalan-peninggalan bersejarah (urban heritage) denganmemenuhi prinsip-prinsip, persyaratan dan planning untuk heritage.
Upaya mempertahankan urban heritage melalui tourism diaplikasikan pada urban heritage tourism. Urban heritage tourism sendiri dapat dimaknai sebagai suatukegiatan wisata untuk melihat sesuatu yang berupa sumber daya alam, kebudayaan asli, sumber arkeologi, arsitektural, artistik, sosial dan teknologi yang berlokasi di daerah urban atau perkotaan. Dalam hal ini urgensi yang muncul pada pemaknaan tersebut adalah perlunya melestarikan bangunan-bangunan dan budaya yang bersejarah dari kepunahan, salah satu ativitas dalam pewarisan urban heritage tersebut adalah melalui aktivitas pariwisata dan pengelolaan urban heritage itu sendiri. Sehingga diharapkan urban heritage tersebut mampu dipertahankan, diwariskan, dan dilanjutkan kepada generasi yang akan datang melalui kegiatan wisata dan bisa menjadi identitas dan karakter suatu kota. Widyastuti (2011) menegaskan dalam urban heritage tourism terdapat pembatasan yang tegas terhadap hal-hal yang bertentangan dengan penurunan nilai-nilai budaya yang luhur harus dilarang.
Kami melayani Jasa Desain dan Konstruksi untuk proyek Arsitektur, Interior dan Furniture secara offline maupun online untuk seluruh Kota di Indonesia.
Untuk info pemesanan dan konsultasi desain silakan hubungi kami:
Telephone : 021 5083 5525
Call/WA : 082190007017 / 081282868677
LinkedIn : Studio7 Design and Build
Instagram : studio7.co.id
Email : info@studio7.co.id